Standar Pengumuman Informasi
21xStandar Pengumuman Informasi
- Kemantren Gondokusuman selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui: papan pengumuman dan/atau TV Signage; situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan Kemantren Gondokusuman; media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Kemantren Gondokusuman;aplikasi berbasis teknologi informasi; dan ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.