Daftar Layanan
11.443xPRODUK-PRODUK PELAYANAN
KEMANTREN GONDOKUSUMAN
Standar Pelayanan Publik pada Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta meliputi ruang lingkup pelayanan:
DISPENSASI NIKAH:
Persyaratan:
- Dokumen lengkap dari kelurahan (N1,N4) beserta lampirannya 1 lembar;
- Fotocopy KTP calon pengantin 1 lembar;
- Fotocopy Kartu Keluarga calon pengantin 1 lembar;
- Pas foto calon pengantin ukuran 3x4 berlatar belakang biru masing-masing 1 lembar;
- Fotocopy KTP wali nikah (calon pengantin perempuan);
- Fotocopy KTP orang tua calon pengantin.
BEDA NAMA:
Persyaratan:
- Surat pernyataan beda nama yang telah ditandatangani Pemohon di atas materai, diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW dan Lurah;
- Fotocopy KTP pemohon sebanyak 1 lembar;
- Fotocopy seluruh dokumen Pemohon yang terdapat perbedaan nama sebanyak 1 lembar.