PRODUK-PRODUK PELAYANAN

KEMANTREN GONDOKUSUMAN

Standar Pelayanan  Publik pada  Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta  meliputi ruang lingkup pelayanan:

DISPENSASI NIKAH:

Persyaratan:

  1. Dokumen lengkap dari kelurahan (N1,N4) beserta lampirannya 1 lembar;
  2. Fotocopy KTP calon pengantin 1 lembar;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga calon pengantin 1 lembar;
  4. Pas foto calon pengantin ukuran 3x4 berlatar belakang biru masing-masing 1 lembar;
  5. Fotocopy KTP wali nikah (calon pengantin perempuan);
  6. Fotocopy KTP orang tua calon pengantin.

BEDA NAMA:

Persyaratan:

  1. Surat pernyataan beda nama yang telah ditandatangani Pemohon di atas materai, diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW dan Lurah;
  2. Fotocopy KTP pemohon sebanyak 1 lembar;
  3. Fotocopy seluruh dokumen Pemohon yang terdapat perbedaan nama sebanyak 1 lembar.