Pelayanan Percepatan Dokumen Akta Kematian di Kecamatan Gondokusuman
Gondokusuman, 15 Januari 2020. Dalam rangka mendukung program percepatan pengurusan dokumen Akta Kematian yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Program ini menyasar pada penerbitan akta kematian sehari jadi. Saat terjadi peristiwa kematian diharapkan masyarakat dan pengampu wilayah (RT,RW dan Kelurahan) dengan menggandeng Puskesmas setempat untuk bersinergi melengkapi persyaratan penerbitan akta kematian, sehingga bisa dilayani dengan cepat. Kemudian di Kecamatan Gondokusuman telah dilaksanakan penyerahan akta kematian di Kelurahan Baciro pada hari Jumat (03/01/2020) dan di Kelurahan Terban pada hari Kamis (09/01/2020) dokumen akta kematian telah diserah terimakan kepada keluarga Almarhum pada saat pemberangkatan jenazah.
Adapun proses penerbitan akta kematian dengan sistem percepatan ini sementara diselenggarakan pada hari kerja. Pelayanan akta kematian bisa dilayani lebih cepat jika memenuhi data yang diperlukan seperti :
1. Surat kematian dari Rumah Sakit dan jika meninggal di rumah maka surat kematian dari Puskesmas.
2. KTP-el yang meninggal.
3. KK yang meninggal.
4. KTP-el Suami/Istri (jika yang meninggal menikah) dan,
5. KTP-el Pelapor.