Penggunaan Shibori, Jumputan maupun Eco Print sebagai Pakaian Dinas Harian di Pemkot Yogyakarta

Gondokusuman, 25 Oktober 2019. Sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Nomor 390 Tahun 2019 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, maka mulai bulan Agustus 2019 ini setiap hari Jumat tanggal ganjil, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta menggunakan pakaian berbahan Shibori, Batik Jumputan atau Eco Print, sedangkan pada tanggal genap menggunakan pakaian berbahan kain Lurik. Dengan kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat dan pengrajin kain tradisional di Kota Yogyakarta. Sebagai contoh kain shibori yang diproduksi oleh UMKM warga Kecamatan Gondokusuman dari Kelurahan Demangan RW 12 Ibu Ana Juliawati juga terlihat elegan dan apik ketika dipakai sebagai seragam kerja. Dengan warna-warna dan motif yang beragam menambah keunikan dan keindahan kain shibori yang dibuat dengan handmade ini. Admin-GW