Prosedur Permohonan Administrasi Kependudukan Secara Online
Permohonan Administrasi Kependudukan dapat dilakukan secara online, berikut alur permohonan Administrasi Kependudukan yang dapat dilakukan secara online:
1. Permohonan Kartu Keluarga (ubah data) dilakukan melalui whatsapp Kependudukan
2. Kartu Tanda Penduduk (pengajuan baru, hilang, dan rusak)
3. Kartu Identitas Anak (pengajuan baru, perpanjangan, hilang, dan rusak)