DROP BOX SAMPAH B3 DI KOTA YOGYAKARTA
Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Definisi ini tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan – peraturan lain di bawahnya.
Sampah dan limbah B3 skala rumah tangga bisa ditampung sementara di drop box yang tersebar di lokasi berbeda. Yaitu berada di TPST Nitikan, depo sampah Kotagede, depo sampah Gedongkiwo, depo sampah Mandala Krida, kantor DLH Kota Yogyakarta, dan di depo sampah Tompeyan.
Sampah yang terkumpul akan diambil secara periodik, diangkut dan diolah oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi sehingga tidak mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat.
Dengan penyediaan drop box tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan, pengumpulan, dan pembuangan limbah atau sampah. Selama ini masih banyak yang mencampur sampah kategori B3 dengan sampah rrumah tangga lainnya.