UPAYA PENGELOLAAN SAMPAH SEJAK DARI SUMBER

 

 
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa “Setiap orang wajib mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan cara berwawasan lingkungan” .
Sehubungan dengan adanya keterlambatan layanan pengangkutan sampah dan belum lancarnya pembuangan sampah di TPA Piyungan, kami memohon kerjasama dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk melakukan upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPS/ Depo dengan pengelolaan sampah mandiri sejak dari sumber.

Pengelolaan sampah dari sumbernya dapat dilakukan dengan mengurangi penggunaan atau konsumsi barang yang berpotensi menghasilkan sampah dan melakukan pemilahan sampah menjadi 3 jenis yaitu:
• Sampah organik yang selanjutnya dapat dikomposkan
• Sampah anorganik daur ulang yang selanjutnya dapat disalurkan ke Bank Sampah, dijual ke pelapak/ rongsok
• Sampah residu yang selanjutnya akan dibawa menuju TPS

Dengan melaksanakan pengelolaan sampah seperti di atas, hanya sampah residu yang masuk ke TPS/Depo sehingga akan mengurangi beban sampah di TPA Regional Piyungan.