Sosialisasi Perwal 43/2022 dan Perwal 9/2022

Senin (25/7) – Kemantren Gondokusuman melakukan sosialisasi Perwal 43/2022 tentang Pedoman Manajemen Risiko, dan Perwal 9/2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkin, Rencana Aksi, Pengkin, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas LKPD yang bertempat di Pendopo Kemantren.

Latar belakang Pedoman Manajemen Resiko yaitu PP 60/2008 pasal 13 (1) tentang pimpinan instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko dan pasal 14 (1) tentang penetapan strategi operasional yang konsisten,strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilian risiko. Tujunnya untuk memberikan panduan pengendalian risiko di kalangan pejabat dan pegawai. Dalam penyelanggaraan manajemen risiko meliputi :

  1. Pengembangan budaya sadar risiko,
    • Komitmen pimpinan,sosialisasi, integrasi, perabaikan lipeng, dan penghargaan
  2. Pembentukan struktur manajemen risiko
  3. Penyelenggaraan proses manajemen risiko

Unit pengelola risiko (UPR) bertugas untuk melaksanakan penilaian risiko, melaporkan peristiwa risko, menyelenggarakan catatan historis atas tingkat capaian kinerja dan peristiwa risiko, menyusun hasil penilaian risiko, memberikan masukan kepada Sekretaris daerah, melakukan monitoring dan pengendalian. Unit pengelola risiko juga terbagi jadi dua yaitu strategis Pemda dan strategis PD. Adapula UPR operasional PD yang melakukan indetifikasi,analisis risiko terhadap pencapaian dan sasaran program kegiatan,melakukan penanganan dan pemantauan risiko hasil identifikasi dan analis risiko, serta menatausahakan dan melaporkan proses manajemen risiko program kegiatan masing-masing. Penanggungjawab pengawasan manajemen risiko adalah inspektorat yang bertugas memberikan layanan kosultasi,memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko, melaksanakan kegiatan reviu dan evaluasi dan memberikan penilaian dan saran perbaikan penerapan manajemen risiko.

Ruang lingkup Perwal 9/2022 meliputi:

  1. Perjanjian kinerja,
    • Adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasa dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
  2. Rencana aksi,
    • Adalah dokumen perencanaan kinerja pada tahun bersangkutan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Perjanjian Kinerja.
  3. Rengukuran kinerja,
    • Adalah Proses sistemis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan dari perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.
  4. Laporan kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah,
    • Laporan ini wajib disusun setiap tahun oleh Tim Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dan telah dilakukan reviu atas LKIP Pemda dari inspektorat,LKIP hasil reviu inspektorat ditandatangani Walikota
  5.  Tata cara reviu laporan kinerja pemerintah daerah.
    • Dilakukan oleh auditor aparan pengawasan intern pemerintah dan dilaksanakan secara paralel dengan manajemen kinerja dan penyusunan Laporan Kinerja

Diharapkan seluruh pegawai Kemantren Gondokusuman termasuk pegawai di kelurahan dapat menerapkan perwal untuk meningkatkan kinerja masing-masing pegawai.