RAPAT KOORDINASI MONITORING EVALUASI REFORMASI BIROKRASI

Senin (18/7) – Kemantren Gondokusuman melaksanakan Rapat Monitoring Evaluasi Reformasi Birokrasi, Benturan Kepentingan, Gratifikasi, WBS (Whistleblowing System), dan zona integritas. Bertempat di Pendopo Kemantren Gondokusuman dan dihadiri oleh seluruh karyawan dan karyawati Kemantren Gondokusuman. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi) oleh Tim Penilai Internal Inspektorat Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Yogyakarta Nomor 82/SPT/insp/V/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Dari rapat tersebut, pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) pada Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta sudah berjalan dengan baik. Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, atas hal tersebut terdapat saran untuk meningkatkan penilaian dan pelaksanaan PMRB di Kemantren Gondokusman. Dalam hasil PMPRB Perangkat Daerah/Unit Kerja ada 7 kategori yang dengan penilaian angka dan predikat yang berbeda ditiap kategorinya. Terdapat komitmen bersama dalam meningkatkan reformasi birokrasi pada level Pemerintah Kota dan level Perangkat Daerah, jika nilai RB Pemkot berada di BB maka minimal RB yang ada di perangkat Daerah/unit kerja yaitu B.

Dalam rapat disampaikan oleh Mantri Anom bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Kota Yogyakarta berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 502 Tahun 2017 tentang Penetapan Roadmap Reformasi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 di Pemerintah Kota Yogyakarta dan PermenPanRB No.25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024. Semua perangkat Kemantren Gondokusuman memiiki peran dan tanggung jawab dalam Reformasi Birokrasi.