PENDAFTARAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILU 2024 DI KOTA YOGYAKARTA
Tahapan persiapan Pemilu serentak 2024 telah dimulai. Berdasarkan Undang-Undang tahun nomor 7 tahun 2017 tahapan pemilu dimulai sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Partai politik yang ikut serta dalam pemilu harus sudah disahkan 14 bulan sebelum pemungutan suara.
Diamanahkan dalam pasal 178, KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu. Pendaftaran dan verifikasi dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022, sebagaimana tercantum pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Pendaftaran partai politik dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan factual oleh KPU dilanjutkan penetapan partai politik peserta pemilu.
Guna memfasilitasi keperluan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 220/3338/SE/2022 tentang Surat Keterangan Domisili Partai Politik dimana Surat Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik menjadi salah satu syarat bagi partai politik untuk mendaftar menjadi peserta pemilihan Umum. Surat Edaran tersebut beserta contoh Surat Pernyataan Status Kantor Tetap Partai Politik di Kota Yogyakarta dapat diunduh disini. Apabila surat pernyataan tersebut dilengkapi dan dilampiri dokumen-dokumen yang tertera, Surat Keterangan Domisili Partai Politik akan diterbitkan oleh Mantri Pamong Praja. Surat tersebut yang akan diupload dalam SIPOL sebagai kandidat peserta pemilu.