SOSIALISASI KETUGASAN RT RW KEMANTREN GONDOKUSUMAN

Beberapa permasalahan yang kerap terjadi dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas Ketua RT / RW khususnya berkaitan dengan teknologi atau digital diangkat oleh Kemantren Gondokusuman dalam Sosialisasi Ketugasan RT RW di lima kelurahan, mulai tanggal 30 Mei hingga 10 Juni 2022. Bertempat di masing-masing kelurahan, tim dari Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian serta Komisi A DPRD Kota Yogyakarta sebagai narasumber memberikan penjelasan atau menawarkan solusi alternatif.

Ketugasan Pengurus RT / RW yang dikukuhkan Desember 2021 dimulai Januari 2022 – 2024. Sebagai tokoh masyarakat yang diberi kepercayaan warganya untuk mengampu wilayah masing-masing, tugas mereka diamanahkan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 57 Tahun 2014. Sebagai mitra pemerintah, pengurus RT RW diharapkan dapat menjadi penghubung antara pemerintah dengan masyarakat, yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya (administrative).

Dalam hal pelayanan masyarakat, telah terjadi banyak perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah menyesuaikan kondisi social budaya serta kedinamisan masyarakat. Ekspektasi masyarakat dimana tingkat mobilitas semakin tinggi adalah meningkatnya cakupan layanan yang diiringi dengan jangka waktu penyelesaian yang singkat. Pemerintah telah banyak merubah persyaratan dan alur pelayanan, namun dukungan teknologi tetap diperlukan untuk memberikan akses yang luas bagi masyarakat.

Aplikasi Jogja Smart Service diluncurkan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjembatani kebutuhan masyarakat Kota Yogyakarta yang semakin beragam. Akses masyarakat mendapat pelayanan menjadi semakin luas dan tidak dibatasi oleh jarak, dan Ketua RT RW juga tetap dapat memberikan pelayanan walaupun berada di luar kota, sehingga kebutuhan kedua belah pihak dapat terpenuhi. Namun demikian, masih ada beberapa kendala signifikan yang dialami Ketua RT RW dalam operasional pelayanan masyarakat berbasis digital, sehingga permasalahan tersebut diangkat oleh Kemantren Gondokusuman dalam sosialisasi untuk Ketua RT RW.

Permasalahan yang masih banyak terjadi adalah perangkat HP yang belum mendukung  JSS, atau usia Ketua RT RW yang lanjut sehingga tidak bisa mengoperasionalkan secara maksimal. Untuk permasalahan tersebut Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian atas usulan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta memfasilitasi permohonan bimbingan teknis untuk kelompok kecil agar lebih efektif. Kelompok RT, RW, Kampung, PKK atau Karang Taruna dapat meminta pendampingan dalam mengoperasionalkan JSS untuk pelayanan masyarakat atau pemasaran online.

Guna lebih mendukung pelayanan masyarakat dengan JSS dan juga akses masyarakat terhadap informasi secara lebih luas, Pemerintah Kota Yogyakarta telah memasang perangkat wifi di fasilitas umum, 92 titik di Kemantren Gondokusuman yang tersebar di 5 kelurahan. Tahun 2022 semua balai RW ditargetkan telah dipasangi perangkat wifi, dan tahun 2023 semua balai RT atau bangunan yang digunakan masyarakat juga terpasang. Dengan pemangkasan alur pelayanan, dukungan perangkat teknologi, aplikasi serta sumber daya manusia yang handal, pelayanan masyarakat menjadi lebih prima mendukung Kota Yogyakarta sebagai kota nyaman huni secara komprehensif.