SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERBARU TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (ADMINDUK)

Selasa (21/6) Kemantren Gondokusuman menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang Terbaru tentang Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) di ruang rapat Langensari Kemantren Gondokusuman Yogyakarta. Acara ini diikuti oleh perwakilan RT, PKK, dan Kader Gisa Kelurahan se-Kemantren Gondokusuman. Kegiatan ini dibuka oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Gondokusuman Bapak Guritno, A.P.


Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka menyampaikan aturan terbaru yang berkaitan dengan administrasi kependudukan di Kota Yogyakarta meliputi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ibu Nur Kumala Pramuwardhani, SIP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Adapun salah satu peraturan perundang-undangan terbaru terkait administrasi kependudukan adalah Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam sosialisasi ini disebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.


Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat dilakukan melalui online (melalui Aplikasi Jogja Smart Service dan WhatsApp layanan kependudukan) dan offline di Mall Pelayanan Publik.