Kemantren Gondokusuman MENOLAK Pemberian Gratifikasi Hari Raya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Dengan ini Kemantren Gondokusuman mengumumkan bahwa :
MENOLAK PEMBERIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA DALAM BENTUK APAPUN
Surat Edaran no 69 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dapat di unduh disini