Pengajuan Nomor Izin Berusaha (NIB) melalui OSS secara Mandiri

Online Single Submission Risk Based Appoarch atau OSS Berbasis Risiko adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. Sistem OSS-RBA telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (informasi perusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha. OSS juga terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan, sedangkan proses pendaftaran di OSS dan pengembangan usaha dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA. Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB. Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, lalu kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan memverifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.

Skala usaha dibedakan menjadi Usaha Mikro dan Kecil, dengan kriteria untuk usaha mikro memiliki moda usaha kurang dari Rp 1 Miliar. Dan untuk usaha kecl memiliki modal lebih dari Rp 1 Miliar dan kurang dari Rp 5 Miliar. Dengan tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi yang ditentukan berdasar bidang usaha pada KBLI 2020

Sebagai pelaku usaha, NIB merupakan tanda legalitas, SNI (Standar Nasional Indonesia), dan SJPH (Sertifikat Jamunan Produk Halal). Lalu, bagaimana cara mendapat Nomor Izin Berusaha (NIB)?

Simak selengkapnya disini!