PANDUAN PENGAJUAN IZIN USAHA BAGI UMKM MELALUI OSS RBA

Online Single Submission Risk Based Appoarch atau OSS Berbasis Risiko adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mulai tanggal 4 Agustus 2021, dan telah diresmikan pada tanggal 9 Agustus 2021. OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha yaitu Nomor Izin Berusaha (NIB) salah satunya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pelaku Usaha dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui laman: https://oss.go.id

untuk panduan pengajuan izin usaha bagi UMKM melalui OSS RBA dapat di download disini

#panduan #oss #UMKM #izinusaha #Kemantren #KemantrenGondokusuman #pemkotjogja