PANDUAN PENGAJUAN IZIN USAHA BAGI UMKM MELALUI OSS

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submissiin (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elekronik yang terintegrasi

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha yaitu Nomor Izin Berusaha (NIB) salah satunya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

OSS dapat diakses oleh setiap pelaku usaha melalui website : https://oss.go.id

untuk panduan pengajuan izin usaha bagi UMKM melalui OSS dapat di download disini

#panduan #oss #UMKM #izinusaha #Kemantren #KemantrenGondokusuman #pemkotjogja