PPKM Darurat dan Pengetatan Mobilitas di Wilayah Gondokusuman

Menindaklanjuti Instruksi Walikota Yogyakarta nomor 14 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyalarta terhitung tanggal 3-20 Juli 2021 telah diberlakukan.

PPKM Darurat & Pengetatan Mobilitas di Wilayah Gondokusuman dipimpin oleh Mantri Pamong Praja, Polsek, Koramil, Lurah, BKO Gondokusuman dan Jajarannya.

Apel Malam Persiapan monitoring PPKM Darurat dipimpin oleh Mantri Pamong Praja.
 

Pemantauan tindak lanjut hasil kesepakatan rapat koordinasi dengan perwakilan Pedagang Luberan Pasar Demangan mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021 meliburkan diri dan tidak berjualan dalam rangka meminimalisir potensi penyebaran Virus Corona-19 di Wilayah. Pemantauan berjalan kondusif.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengecekan Protokol Kesehatan dan Jam Operasional Mie Bandung Kridosono, Masjid Syuhada, Mirota Kampus Simanjuntak, Warmindo dan Warung Sate Madura timur UKDW.

Pemberian Surat Peringatan terakhir dan Surat Pernyataan PKL bilamana masih melanggar peraturan sanggup ditutup.

Mari bersama kita bersinergi melawan, membantu agar dapat mencegah penyebaran Virus Corona-19 di sekitar kita dengan menaati peraturan yang berlaku dan selalu terapkan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas).

Semoga Pandemi ini segera berakhir.... Aamiin.

#pemkotjogja
#PPKMDarurat
#JogjaBakohCovid19
#IndonesiaBangkit
#BersatuLawanCovid19