VERIFIKASI BIDANG USAHA PARIWISATA DI WILAYAH KEMANTREN GONDOKUSUMAN

Kemantren Gondokusuman Kota Yogyakarta telah melaksanakan Verifikasi Bidang Usaha Pariwisata yang ada di wilayah Kemantren Gondokusuman. Kegiatan verifikasi bertujuan untuk penyelenggaraan protokol Covid-19 di berbagai bidang usaha pariwisata sudah dilaksanakan secara baik.

Berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 375/2020 tentang Penetapan Tim Verifikasi Penyelenggaraan Protokol Pencegahan dan Pengendaloan Covid-19 di Bidang Usaha Pariwisata, ada tiga pembagian usaha yaitu : Bidang usaha jasa pariwisata, jasa penyediaan akomodasi dan jasa penyediaan makanan dan minuman. Tim akan memverifikasi penyelenggaraan protokol Covid-19 di berbagai bidang usaha pariwisata khususnya di wilayah Kemantren Gondokusuman, Verifikasi dilakukan secara Administratif dan pengecekan langsung ke Lapangan. Adapun langkah verifikasi sebagai berikut :

  1. Masing-masing penyedia jasa mengunduh dan mengisi formulir Self Assessment pernyataan yang disetujui oleh pemilik data pengelola jasa.
  2. Bila telah selesai mengisi, surat selanjutnya di tanda tangani di atas materai dan disetujui Camat/Mantri Pamong Praja domisili usaha. Karena berkaitan wilayah lokasi usaha, wilayah administrasi dan Kependudukannya

  3. Setelah mengisi formulir tersebut penyedia jasa wajib mengirimkan surat secara manual ke Dinas Pariwisata.

  4. Setelah semua telah dicek, maka tim verifikasi akan mengirim melalui surat elektronik kepada Kecamatan/Kemantren masing-masing. (Kecamatan/Kemantren fungsinya sebagai Gugus Tugas Penanganan Covid-19 level Kecamatan/Kemantren, dan bekerja sama dengan Puskesmas, Satpol PP dan BPBD Kota Yk).

  5. Tim di Kecamatan/Kemantren akan melakukan kroscek apakah kondisi di lapangan sesuai dengan pernyataan yang dikirimkan ke Dinas Pariwisata Kota Jogja.

  6. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan maka akan keluar nilai. Selanjutnya nilai tersebut akan dikirim kembali ke Dinas Pariwisata Kota Jogja.

  7. Dinas Pariwisata, berdasarkan hasil bersama tim verifikasi lapangan dan administrasi akan mengirimkan rekomendasi apakah usaha itu sudah layak atau belum mendapatkan surat hasil verifikasi yang memenuhi standar operasional protokol kesehatan. (Bila lolos, usaha tersebut akan mendapatkan surat rekomendasi yang ditanda tangani Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja beserta stiker terverifikasi).

VERIFIKASI USAHA PARIWISATA

  1. Buka website dinas di pariwisata.jogjakota.go.id
  2. Click menu Form Assesment
  3. Download Form Assesment & Surat Pernyataan Bermaterai
  4. Isi Form Self Assesment (Penilaian Mandiri)
  5. Kirim hasil Self Assesment (Penilaian Mandiri) ke Dinas Pariwisata langsung menggunakan map.
  6. Verifikasi Lapangan
  7. Penerbitan hasil verifikasi (apabila lolos verifikasi)

Bagi pelaku usaha pendukung pariwisata di wilayah Kemantren Gondokusuman diharapkan untuk dapat mengajukan permohonan Verifikasi Usaha nya di era new normal, demi keamanan dan kenyamanan bersama.