PERUBAHAN NOMENKLATUR KELEMBAGAAN
Beberapa nama lembaga di Kota Yogyakarta telah berganti dengan mendasarkan pada amanat UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Adapun beberapa OPD yang mengalami penggantian nama antara lain Dinas Kebudayaan berganti nama menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang berubah menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.
Selain itu, Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta berganti nama menjadi Kemantren, dengan diikuti dengan perubahan penyebutan pejabat didalamnya, yaitu :
Camat berganti nama menjadi Mantri Pamong Praja;
Sekretaris Kecamatan berganti nama menjadi Mantri Anom.
begitupula untuk seksi teknis nya berubah dalam penyebutannya menjadi Jawatan
sedangkan untuk Kelurahan di Kota Yogyakarta tidak mengalami pergantian nama kelembagaan.
#Repost @pemkotjogja
#PemkotJogja #NomenklaturKelembagaan
https://www.instagram.com/p/CJxW-J9LR9s/?igshid=sr4m74i2za8i