Surat Edaran Camat Gondokusuman Kepada Pelaku Usaha di Wilayah Kecamatan Gondokusuman tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19)

Gondokusuman, 31-08-2020. Dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona / Covid-19 di Kecamatan Gondokusuman, maka Camat Gondokuman membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada pelaku usaha di wilayah Kecamatan Gondokusuman tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19 ). Surat Edaran tertanggal 28 Agustus 2020 dengan nomor 443 / 0459 tersebut berisi antara lain :

  1. seluruh Pelaku Usaha  dan Masyarakat Kecamatan Gondokusuman  untuk ikut serta aktif melakukan pencegahan penyebaran Virus Covid 19 dengan melaksanakan hal- hal sebagai berikut :

  2. Selalu memakai masker apabila melayani konsumen dan harus selalu menjaga kebersihan tangan dengan menggunakan hand sanitizer / cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  3. Pelaku usaha menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun cair dan air mengalir atau hand sanitizer, bila memungkinkan juga menyediakan alat pemindai panas tubuh.
  4. Selalu membersihkan tempat usaha, perabotnya dengan air dan sabun, terutama benda atau alat perabot yang sering disentuh atau dipegang orang.
  5. Menjaga jarak dalam penyediaan kursi, tempat duduk maupun antrian minimal 1 – 2 m.
  6. Memprioritaskan / mengupayakan konsumen untuk tidak makan ditempat / take away.
  7. Menjaga kebersihan lingkungan dan tempat usaha.

Dengan gerakan nyata dan kesadaran bersama yang tinggi, kita bisa membatasi dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Kita selalu berdoa semoga dihindarkan dari marabahaya penyakit, serta diberikan keselamatan dan kesehatan bagi kita semua. Mari kita wujudkan “Pelaku Usaha Sadar dan Kuat, Masyarakat Sehat”.

Lebih lanjut Surat edaran tersebut dapat diunduh di sini.